Penguatan Sistem Managemen SDM Aparatur

Pemenuhan Penguatan Sistem : LINK

Feform Penguatan Sistem : LINK

Tujuan

Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Target

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Rencana Aksi

  1. Menyusun kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
  2. Melakukan penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan
  4. Melakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai
  5. Melakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
  6. Melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
  7. Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
  8. Menurunkan kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
  9. Memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai di Unit Kerja telah untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
  10. Melakukan pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja secara bulanan
  12. Menetapkan seluruh kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
  13. Menyusun seluruh ukuran kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya
  14. Melakukan pengukuran kinerja individu secara bulanan
  15. Memberikan reward berdasarkan penilaian kinerja individu
  16. Mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
  17. Memutakhirkan data informasi kepegawaian unit kerja secara bulanan